Zakat memiliki peran penting dalam mengatur ekonomi masyarakat, mendukung upaya pemerintah untuk menurunkan angka kemiskinan serta mendekatkan individu kepada prinsip-prinsip moral dan spiritual. Zakat menjadi alat untuk merangsang pertumbuhan ekonomi umat.
Zakat penghasilan atau yang dikenal juga sebagai zakat profesi atau zakat pendapatan adalah bagian dari zakat mal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan/penghasilan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah.
Cara menghitung zakat penghasilan
Berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), penghasilan yang dimaksud adalah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa dan lain sebagainya yang didapatkan dengan cara halal yang mencapai nishab (batas minimum) per bulan setara dengan nilai 1/12 dari 85 gram emas (harga emas pada hari dimana zakat akan ditunaikan), dengan kadar 2,5%. Apabila penghasilanmu setiap bulan telah melebihi nilai nishab, maka wajib mengeluakan zakat penghasilan.
Siapa penerima zakat?
Lembaga Amil Zakat (LAZ) Al-Aqsha membagi pendistribusian dana ke dalam 4 cluster program, yaitu Program Ekonomi, Program Pendidikan, Program Sosial dan Program Kemanusiaan yang mana penerima manfaatnya adalah masyarakat yang termasuk kedalam asnaf zakat.
Yuk, tunaikan zakat penghasilanmu sekarang :
Mari kita selesaikan masalah kemiskinan dan berdayakan masyarakat dengan cara menunaikan zakat, agar para yatim dan dhuafa dapat merasakan manfaat dan kebahagiaannya.
Konsultasi Zakat
Jika sahabat ingin berkonsultasi tentang zakat atau ingin mendapatkan Bukti Setor Zakat, silahkan menghubungi via WA ke nomor 0811-8203-821